Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap, Besok KPK Undang Mabes Polri untuk Koordinasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 Desember 2022, 19:14 WIB
AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap, Besok KPK Undang Mabes Polri untuk Koordinasi
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kemeja putih kiri)/RMOL
rmol news logo Pejabat Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) undang Bareskrim Polri dan Propam.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, KPK sudah menjadwalkan adanya koordinasi dengan pihak Mabes Polri pada Selasa (6/12) sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan

"Mudah-mudahan yang kita undang bisa hadir dari Bareskrim maupun Propam," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/12).

Karyoto menjelaskan, di internal Kepolisian, kode etik bisa didahulukan, yakni dalam waktu singkat sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian. Namun, untuk perkara AKBP Bambang Kayun, masih menunggu hasil koordinasi besok.

"Nah apakah itu akan dilakukan cara itu, ya kita besok lihat hasil koordinasinya bagaimana. Karena ada peraturan bahwa tersangka yang ada di kami nanti, itu terikat dengan peraturan internal kepolisian terhadap kode etik," pungkas Karyoto.

KPK pada Rabu (23/11) secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara tersebut. Namun, KPK secara resmi belum mengumumkan siapa saja tersangkanya.

KPK bahkan sudah mencegah AKBP Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Kamis (3/11).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dan dari pihak swasta.

Uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh AKBP Bambang Kayun senilai ratusan miliar rupiah. Bahkan, KPK menemukan rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi tersebut.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ujar Ali, Rabu (23/11).

AKBP Bambang Kayun sendiri telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan pihak termohon adalah KPK.

KPK pun sudah mulai mengusut aliran uang dan kendaraan mewah dari AKBP Bambang Kayun ke beberapa pihak.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA