Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Tanggapi Rekomendasi LPSK agar Bharada E Dituntut Ringan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 05 Desember 2022, 18:40 WIB
Kejagung Tanggapi Rekomendasi LPSK agar Bharada E Dituntut Ringan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengenakan rompi tahanan Kejaksaan/Ist
rmol news logo Pihak Kejaksaan Agung angkat bicara terkait dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan ringan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menanggapi Rekomendasi JS (justice collaborator) yang diajukan LPSK ke penuntut umum, sebagaimana diatur dalam UU No 31/2014, rekomendasi tersebut dapat diajukan dalam 3 tahapan yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/12).

Ketut menjelaskan, saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator akan memperoleh perlakuan penahanan
khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan dihadapkan penyidik.

Sedangkan, kata Ketut, pada saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja, diantaranya pada ketika pemeriksaan saksi-saksi berjalan atau pemeriksaan yang bersangkutan sebagai terdakwa.

“Dan bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim,” ujar Ketut.

Lalu, Ketut menjelaskan, bisa juga secara tertulis LPSK dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana.

Sedangkan, kata Ketut, rekomendasi LPSK yang sudah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Bharada E dituntut hukuman ringan, JPU masih akan menilai konsistensi keterangan yang bersangkutan lantaran, kata Ketut, pemeriksaam saksi-saksi masih berjalan.

“Penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku, sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan,” demikian Ketut Sumendana. rmol news logo article



EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA