Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Rugikan Negara Rp 152 M, KPK Resmi Tahan Bekas Wakil Presiden PT Wasco

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 Desember 2022, 17:59 WIB
Diduga Rugikan Negara Rp 152 M, KPK Resmi Tahan Bekas Wakil Presiden PT Wasco
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri) saat umumkan penahanan Victor Sitorus selaku mantan Wapres PT Wasco/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA yang 2013-2015, seorang tersangka resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/12).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang tersangka, yaitu M. Nasir selaku Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebagai tersangka untuk empat proyek, yakni peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pular Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Selanjutnya, Tirtha Adhi Kasmi selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi PT Wijaya Karya (Wika) Persero, Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Direksi PT Wika, Didiet Hartanto selaku Project Manager PT Wika, Firjan Taufa selaku Staf Pemasaran PT Wika, Suryadi Halim alias Tando selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP), Melia Boentaran selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono selaku Komisaris PT ANN, dan Victor Sitorus (VS) selaku Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 di Gedung ACLC," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (5/12).

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, dengan adanya pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas PU Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 284,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013, tersangka Victor melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis.

Upaya pendekatan tersebut dilakukan, di antaranya agar Herliyan bisa mendorong dan meyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 karena didalamnya tercantum penganggaran enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis.

Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan tersebut sedang berjalan kata Karyoto, tersangka Victor kembali menemui orang kepercayaan Herliyan dan diduga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar supaya Herliyan dapat memerintahkan M. Nasir untuk bisa mengondisikan agar perusahaan Victor dimenangkan.

Setelah perusahaan tersangka Victor dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari proyek tersebut.

Selain itu kata Karyoto, tersangka Victor juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak, di antaranya para PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis, agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu, padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

Perbuatan tersangka itu, melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 118 Ayat 1, Pasal 118 Ayat 6, Perpres 54/2010 beserta perubahannya.

"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 284,5 miliar. Tim penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka Victor disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA