Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sayangkan Pengacara Mantan KSAU Hambat Proses Persidangan Dugaan Korupsi Heli AW-101

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 Desember 2022, 16:39 WIB
KPK Sayangkan Pengacara Mantan KSAU Hambat Proses Persidangan Dugaan Korupsi Heli AW-101
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap pengacara mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna yang tidak turut memperlancar proses pemeriksaan yang sedang berjalan di persidangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri yang mengaku bahwa KPK sudah menyerahkan surat panggilan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perintah Majelis Hakim untuk Agus ke kantor pengacaranya.

Surat panggilan itu merupakan panggilan agar Agus hadir di pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 pada TNI AU dengan terdakwa Ivan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (5/12).

Namun demikian, pihak pengacara Agus Supriatna ternyata menolak menerima surat panggilan tersebut untuk disampaikan kepada Agus.

"Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum pengacara semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan di persidangan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (5/12).

KPK meyakini, Agus Supriatna sudah mengetahui kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan tim Jaksa dan hadir di persidangan dan memberikan keterangan.

"Kami yakin saksi ini sudah tahu jika dirinya ada kewajiban hukum untuk hadir di persidangan," pungkas Ali.

Agus Supriatna sudah dua kali mangkir dan tidak hadir untuk bersaksi di persidangan pada Senin (28/11) dan pada Senin (21/11).

Agus Supriatna sendiri juga beberapa kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK ketika perkara yang menjerat John Irfan Kenway masih dalam tahap proses penyidikan di KPK.

Dalam surat dakwaan, John Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri bersama-sama Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, bersama-sama Bennyanto Sutjiadi selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd, bersama Agus Supriatna selaku KSAU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai dengan Januari 2017.

Selanjutnya, bersama Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016, bersama Fachri Adamy selaku Kadisada AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017.

Kemudian bersama Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, bersama Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

"Yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar) sebagai Raja Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1.

Jaksa mendakwa, terdakwa Jhon Irfan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13 (Rp 183,2 miliar), memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar).

Selanjutnya, memperkaya korporasi, yaitu perusahaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp 391.616.035.000 (Rp 391,6 miliar), serta memperkaya perusahaan Lejardo. Pte.Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87 (Rp 146,34 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 (Rp 738,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA