Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkumham Persilakan RKUHP Gugat ke MK, Koalisi Masyarakat Sipil: Polanya Sama!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 05 Desember 2022, 16:03 WIB
Menkumham Persilakan RKUHP Gugat ke MK, Koalisi Masyarakat Sipil: Polanya Sama<i>!</i>
Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI/RMOL
rmol news logo Koalisi Masyarakat Sipil dan mahasiswa menyesalkan langkah DPR RI dan Pemerintah yang akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa besok (6/11).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mantan Ketua YLBHI Asfinawati juga menilai pernyataan Menkumham Yasonna H Laolly yang mempersilakan publik untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RKUHP telah disahkan adalah cara-cara lama untuk mengindari protes publik berlebihan.

Pasalnya, pemerintah akan mengesahkan RKUHP di penghujung tahun di mana aktivitas dan partisipasi publik mulai menurun.

“Ini kan seperti biasa, polanya sama ya. Di ujung tahun orang udah mulai libur, mahasiswa lagi ujian akhir, akhir tahun ini partisipasi publik lagi turun mereka malah memilih mengesahkan RKUHP besok kan. Gak elok juga kalau kita benar-benar mau melibatkan publik,” tegas Asfinawati kepada wartawan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/11).

Atas dasar itu, kata Asfinawati, pihaknya menggelar aksi penolakan terhadap RKUHP yang akan disahkan besok. Ia berharap agar DPR mendengar aspirasi rakyat yang menolak RKUHP disahkan.

“Harapannya ya betul-betul didengar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Koalisi Masyarakat Sipil dan mahasiswa masih berorasi menyampaikan aspirasinya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laolly mempersilakan semua lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dipersilakan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah usang dan tidak lagi relevan untuk hukum dewasa ini di Indonesia.

“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK! Itu mekanisme konstitusional,” tegas Menteri asal PDIP itu kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11). rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA