Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cecar 2 Petinggi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Dalami Aliran Uang Perusahan ke Sejumlah Pihak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 Desember 2022, 15:19 WIB
KPK Cecar 2 Petinggi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Dalami Aliran Uang Perusahan ke Sejumlah Pihak
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Petinggi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya pengeluaran uang yang tidak jelas dan mengalir ke sejumlah pihak.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

"Rabu (30/11) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis sore (1/12).

Saksi yang telah diperiksa, yaitu Direktur Keuangan PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti . Dia dicecar terkait pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas.

"Dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Selanjutnya, saksi yang telah diperiksa, yaitu tenaga Ahli Pengembangan Bisnis atau Staf khusus (Stafsus) Logistik PT SMS, Cecep Kurniawan.

"Saksi Cecep hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan pihak yang terkait dengan perkara ini dengan jabatan Dirut PT SMS," kata Ali.

KPK pada Jumat (2/9) mengumumkan secara resmi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara baru ini. Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dirut PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Bahkan, anak kandung tersangka Sarimuda, yakni Surya Perdana Wicaksana diduga menerima aliran dananya hingga miliaran rupiah.

Sarimuda sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada Kamis (24/11) dan Jumat (25/11).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA