Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Irjen Karyoto: KPK Siap Kerja Sama dengan Polri Usut Kasus Ismail Bolong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 29 November 2022, 19:38 WIB
Irjen Karyoto: KPK Siap Kerja Sama dengan Polri Usut Kasus Ismail Bolong
Ilustrasi KPK/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan gratifikasi atau pemberian uang koordinasi terkait tambang batubara ilegal Aiptu (Purn) Ismail Bolong di Kalimantan Timur (Kaltim) akan diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada kerja sama dengan Bareskrim Polri maupun adanya laporan ke KPK.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, sementara ini kasus bekingan kegiatan tambang batubara ilegal yang dilakukan Ismail Bolong masih ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Wah itu kan masih domainnya Bareskrim dulu ya," ujar Karyoto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/11).

Karyoto memastikan, KPK akan terbuka apabila penyidik Mabes Polri mau bekerja sama untuk mengusut atau menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan pemberian uang koordinasi tambang batu bara ilegal di Kaltim

Oleh karena itu kata Karyoto yang merupakan perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua ini menerangkan, bahwa KPK masih menunggu dan melihat perkembangan kasus tersebut yang ditangani internal Bareskrim Polri.

"Kalau ada kerja sama dengan kita (KPK), atau laporan ya tentunya diproses secara biasa aja. Ada laporan, diproses, nanti kita lihat sampai sejauh mana," pungkas Karyoto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD bakal melakukan koordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti video pengakuan Ismail Bolong yang memberi uang koordinasi dalam kegiatan tambang batu bara ilegal di Kaltim.

"Nanti saya akan koordinasi dengan KPK untuk membuka file tentang modus korupsi dan mafia di pertambangan, perikanan, kehutanan, pangan, dan lain-lain," kata Mahfud.

Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menanggapi soal keterlibatan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal itu sesuai pernyataan mantan anggota polri Ismail Bolong.

Kemudian, Ferdy Sambo turut membenarkan bahwa adanya penandatanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.

"Ya sudah benar itu suratnya," kata Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Namun demikian, Sambo enggan merinci secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri. Ia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan.

"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," terang Sambo.

Selain itu, mantan Karopaminal Divisi Propam, Hendra Kurniawan juga membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," kata Hendra di PN Jakarta Selatan pada Kamis (24/11).

Kemudian, Hendra mengaku memeriksa orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal di Kalimantan Timur. LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani Hendra Kurniawan.

Dalam hal tersebut, Hendra mengaku langsung yang memeriksa orang yang terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur, yakni salah satunya Ismail Bolong.

"Betul ya saya (periksa Ismail Bolong). Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," kata Hendra.

Sementara Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto menanggapi pengakuan Sambo dan Hendra Kurniawan yang menandatangani LHP Divisi Propam terkait dugaan pemberian gratifikasi oleh Ismail Bolong.

Menurut Agus, Ferdy Sambo dan Hendra saja menutupi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” kata Agus pada Jumat (25/11).

Menurut Agus, berita acara pemeriksaan perkara (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. Bahkan, Agus mencontohkan kasus BAP Irjen Teddy Minahasa yang dicabut semua terkait kasus bisnis narkoba.

"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yosua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," jelas Agus.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA