Hal itu ditegaskan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjawab pertanyaan soal perkembangan kasus "kardus durian" yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Kemudian, kardus durian. Kemarin saya mengatakan memang pernah dibahas di rapim. Secara spesifik, kalau kami menghentikan penyelidikan tentunya kami membuat surat yang diajukan kepada pimpinan dan pimpinan membuat surat keputusan penghentian penyelidikan," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (28/11).
Karyoto menegaskan, hingga saat ini KPK belum melakukan penghentian penyelidikan dalam perkara suap "kardus durian".
"Penyelidikan berarti masih jalan," tegas Karyoto.
Karyoto mengungkapkan, bahwa perkara tersebut memiliki banyak kendala. Salah satunya, terdapat dua saksi kunci yang sudah meninggal dunia.
"Apakah bisa ditingkatkan atau tidak, ya ini memang banyak kendala. Karena beberapa Saksi-saksi kunci telah meninggal dunia. Kalau gak salah rekan-rekan tau di perkara itu ada dua," pungkas Karyoto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: