Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan KSAU Agus Supriatna Kembali Dipanggil KPK Setelah Pekan Lalu Mangkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 November 2022, 11:13 WIB
Mantan KSAU Agus Supriatna Kembali Dipanggil KPK Setelah Pekan Lalu Mangkir
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/Net
rmol news logo Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna kembali dipanggil untuk hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 pada TNI AU, Senin (28/11).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil sembilan orang untuk hadir bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini, Senin (28/11) pemeriksaan saksi sidang perkara terdakwa IKS," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (28/11).

Saksi-saksi yang dipanggil untuk hadir di persidangan, yaitu mantan KSAU Agus Supriatna; Heribertus Hendi Haryoko selaku PPK TNI AU; Fransiskus Teguh Santoso selaku Kepala ULP TNI AU Ketua Panitia Pengadaan; Supriyanto Basuki selaku Asrena AU.

Selanjutnya, Angga Munggaran selaku Staf Keuangan PT DJM; Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pekas; Joko Sulistiyono selaku Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU; Ratna Komala Dewi selaku pegawai BRI KC Mabes TNI Cilangkap; dan Bayu Nur Pratama selaku pegawai BRI KC Mabes TNI Cilangkap.

Pada persidangan sebelumnya, yakni pada Senin (21/11), Agus Supriatna mangkir tanpa memberitahu ketidakhadirannya di persidangan.

Agus Supriatna sendiri juga beberapa kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK ketika perkara yang menjerat John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh masih dalam tahap proses penyidikan di KPK.

Dalam surat dakwaan, John Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri bersama-sama Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, bersama-sama Bennyanto Sutjiadi selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd, bersama Agus Supriatna selaku KSAU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai dengan Januari 2017.

Selanjutnya, bersama Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016, bersama Fachri Adamy selaku Kadisada AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017.

Kemudian bersama Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, bersama Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

"Yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar) sebagai Raja Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1.

Jaksa mendakwa, terdakwa Jhon Irfan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13 (Rp 183,2 miliar), memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp 17,73 miliar).

Selanjutnya, memperkaya korporasi, yaitu perusahaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp 391.616.035.000 (Rp 391,6 miliar), serta memperkaya perusahaan Lejardo. Pte.Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87 (Rp 146,34 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 (Rp 738,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA