Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Pengadaan Pesawat di PT Garuda Indonesia, Dua Mantan Politisi Senayan Mangkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 25 November 2022, 15:13 WIB
Kasus Suap Pengadaan Pesawat di PT Garuda Indonesia, Dua Mantan Politisi Senayan Mangkir
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Beberapa anggota dan mantan anggota DPR RI dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan soal usulan pembelian pesawat Airbus dalam kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (GI) Tbk tahun 2010-2015.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa dua orang sebagai saksi dalam perkara ini.

Pada Kamis (24/11), di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, tim penyidik telah memeriksa Azam Azman selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Sebelumnya pada Rabu (23/11), tim penyidik telah memeriksa Gde Sumarjaya Linggih selaku anggota Komisi VI DPR RI periode 2019-2024.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya rapat pembahasan yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian pesawat Airbus," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (25/11).

Sementara itu kata Ali, dua orang saksi lainnya tidak hadir, yaitu Atte Sugandi selaku anggota DPR RI periode 2009-2014; dan Abdurrahman Abdullah selaku anggota DPR RI periode 2009-2014.

"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan sekaligus pemanggilan ulang segera di sampaikan tim penyidik," pungkas Ali.

KPK pada Selasa (4/10) resmi mengumumkan bahwa saat ini sedang melaksanakan penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.

Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi.

Penyidikan yang KPK lakukan itu merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis.

KPK pun sudah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang selama enam bulan ke depan sejak Agustus 2022. Namun, Ali tidak membeberkan siapa dua orang yang dicegah itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dua orang yang dicegah, yaitu anggota DPR Fraksi PAN periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya yang belakangan ini baru mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat yang merupakan tersangka dalam perkara ini.

Sedangkan seorang lainnya, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Andri Budhi Setiawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA