Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna akan Kembali Diadili di Kasus Kedua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 25 November 2022, 12:58 WIB
Bekas Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna akan Kembali Diadili di Kasus Kedua
Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna rompi oranye/RMOL
rmol news logo Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna akan kembali diadili di kasus keduanya, yakni kasus dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Asril telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Ajay ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (24/11).

"Status penahanan terdakwa saat ini telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan untuk sementara tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (25/11).

Saat ini kata Ali, pihaknya masih menunggu penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim.

Dalam kasus dugaan pengurusan penanganan perkara ini, KPK sebelumnya sudah memproses hukum terhadap beberapa pihak, yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK; dan Maskur Husain selaku pengacara.

Ajay resmi kembali ditahan KPK pada Kamis (18/8). Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara Ajay sebelumnya, yakni perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat oleh putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT).

Ajay sendiri sebelumnya terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA