Pemblokiran dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka AKBP Bambang dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
"Pemblokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini. Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (24/11).
Namun demikian, Ali memastikan, setiap perkembangannya akan disampaikan kepada publik. Bahkan, proses ini dipastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
KPK pada Rabu (23/11) secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dan dari pihak swasta.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (23/11).
KPK bahkan sudah mencegah AKBP Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Kamis (3/11).
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh AKBP Bambang Kayun senilai ratusan miliar rupiah. Bahkan, KPK menemukan rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi tersebut.
AKBP Bambang Kayun sendiri telah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (21/11) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan pihak termohon adalah KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: