Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (24/11).
"Hari ini kami datang untuk mendesak langkah nyata KPK menindak tegas dugaan pelanggaran hukum penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru," ujar Koordinator Aksi Mapan, Amri di lokasi.
Sebelum ke KPK, pihaknya mengaku sudah mendatangi Bareskrim Polri dan Kementerian ATR/BPN agar kedua institusi tersebut turun tangan usut dugaan mafia tanah dan hutan di Kalsel.
Meski demikian, pihaknya belum mendapat jawaban dan tindakan yang jelas dari Kementerian ATR/BPN dan Bareskrim Polri.
"Mapan berharap KPK sebagai
leading sektor pemberantasan korupsi bertindak tegas terhadap para oknum perampas aset negara dan koruptor sektor kehutanan, bahkan menindak sampai penerima manfaatnya," tegasnya.
Di sisi lain, Amri menduga ada keterlibatan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani II, oknum BPN, dan Direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan tersebut.
"Tindakan tegas perlu sebagai bentuk dukungan pada perintah Presiden Jokowi dalam memberantas mafia tanah dan komitmen KPK," tandasnya.
Kasus dugaan mafia tanah di Kotabaru sebelumnya juga sudah telah dilaporkan Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) Law Firm ke KPK, Kejaksaan, Bareskrim Polri dan Kementerian ATR/BPN.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan hektare.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: