Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 2,2 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan terpidana Abdul Gafur Mas’ud dkk.
"Dengan rincian, Abdul Gafur Mas’ud membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar dan masih tersisa Rp 4,1 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (24/11).
Selanjutnya, dari Muliadi membayar uang pengganti sebesar Rp 111 juta, dan masih tersisa Rp 410 juta. Dari Edi Hasmoro, membayar uang pengganti Rp 55 juta dan masih tersisa Rp 557 juta. Dan dari uang rampasan yang sebelumnya menjadi barang bukti sebesar Rp 60 juta.
"KPK tetap terus melakukan penagihan atas kewajiban uang pengganti dari para terpidana korupsi tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan asset recovery," pungkas Ali.
Abdul Gafur sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan untuk menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun pada Rabu (19/10).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: