Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang, Tuan Tanah Haji Hadiri Ngaku Dicecar KPK Soal Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 23 November 2022, 17:28 WIB
Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang, Tuan Tanah Haji Hadiri Ngaku Dicecar KPK Soal Uang
Tuan tanah Haji Hadiri/RMOL
rmol news logo Diperiksa kasus penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur, tuan tanah di Jakarta Timur, Haji Hadiri ngaku ditanya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Haji Hadiri usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (23/11).

"Soal duit, duit itu, ku punya berapa duit gitu. Punya 2 ribu rupiah saya gituin," singkat Haji Hadiri kepada wartawan.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Haji Hadiri yang dikenal sebagai tokoh masyarakat di Cakung, Jakarta Timur diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi soal pengetahuan saksi mengenai objek tanah di Pulogebang yang dijual PT AP (Adonara Propertindo) kepada Perumda Sarana Jaya," kata Ali.

KPK pada Jumat (15/7) mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara baru ini. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka hingga detail konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA