Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantu Tembuskan DAK Kabupaten Pegunungan Arfak, Politisi PAN Suherlan Diduga Terima Ratusan Juta Rupiah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 November 2022, 19:08 WIB
Bantu Tembuskan DAK Kabupaten Pegunungan Arfak, Politisi PAN Suherlan Diduga Terima Ratusan Juta Rupiah
Ketua Harian DPD PAN, Suherlan kenakan rompi oranye khas tahanan KPK/RMOL
rmol news logo Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN), Suherlan (SL) disebut menerima uang Rp 800 juta bersama-sama Rifa Surya dari perbantuan pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Antara lain, Sukiman selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Natan Pasomba selaku Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Papua Barat; dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Subdirektorat DAK Non-fisik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara Sukiman dkk kata Karyoto, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

"SL (Suherlan), Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa sore (22/11).

Untuk kebutuhan penyidikan kata Karyoto, tim penyidik menahan tersangka Suherlan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga Minggu (11/12) di Rutan KPK pada Kavling C1.

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Pada sekitar 2017, Natan Pasomba datang menemui Rifa Surya dan meminta agar dibantu dan difasilitasi mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Rifa Surya kemudian menyampaikan keinginan Natan tersebut kepada tersangka Suherlan selaku Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang menjabat sebagai anggota Komisi XI dari Fraksi PAN sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Selanjutnya kata Karyoto, dilakukan pertemuan di Jakarta yang dihadiri Rifa, tersangka Suherlan dan Natan. Dalam pertemuan itu, disepakati untuk dilakukan pengurusan dengan adanya pemberian sejumlah uang dengan persentase fee 9 persen dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair.

Meneruskan keinginan Natan tersebut, Rifa dan tersangka Suherlan menemui Sukiman di Gedung DPR RI dan menyampaikan kesediaan Natan untuk memberikan sejumlah uang dengan memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam daftar aspirasi DPR dan bisa diberikan alokasi dana maksimal.

"Dengan bantuan Sukiman, dana DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI dan hal ini diinformasikan tersangka SL dan Rifa Surya ke Natan Pasomba," kata Karyoto.

Karena pengurusan pertama berhasil kata Karyoto, Natan kembali meminta Rifa dan tersangka Suherlan serta Sukiman agar dibantu dan difasilitasi kembali mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Kesepakatan besaran fee masih dengan persentase 9 persen dari nilai dana DAK APBN 2018 yang nantinya akan cari," terang Karyoto.

Masih dengan cara yang sama, kemudian Rifa dan tersangka Suherlan menyampaikan kepada Sukiman untuk bisa mengusulkan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi dana DAK APNN 2018 dan akhirnya mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp 79 miliar.

Bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa dan tersangka Suherlan kepada Natan sebelum adanya pengumuman resmi dari Kemenkeu.

Terkait teknis penyerahan uang dari Natan ke Rida dan tersangka Suherlan kata Karyoto, dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT) yang kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sekitar Rp 2,6 miliar dan 22 ribu dolar AS.

"Selain itu, Rifa Surya dan tersangka SL juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp 800 juta," pungkas Karyoto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA