Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azmi Syahputra: Perilaku Menghina dan Merendahkan Ibu Negara Dapat Dikenakan Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 19 November 2022, 01:08 WIB
Azmi Syahputra: Perilaku Menghina dan Merendahkan Ibu Negara  Dapat Dikenakan Pidana
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Ist
rmol news logo Cuitan akun Twitter @Koprofil yang mengunggah sebuah gambar yang menampilkan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Istri Presiden Korea Selatan Kim berfoto bersama bikin heboh dunia maya. Sebab, dalam caption ditampilkan sebuah percakapan yang diduga bermuatan menghina Ibu Negara.

Menurut dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, perbuatan pelaku ini sangat memalukan.

"Semestinya meme seperti yang dilakukannya tidak pantas. Sebab  bangsa Indonesia sebagai tuan rumah G20, semestinya menghormati tamu negara. Sikap pelaku adalah merupakan wujud tidak menghormati tamu negara termasuk bertentangan hukum dengan kepatutan," tegas Azmi dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/11).

Lanjutnya, akhlak pelaku telah hilang, tidak menjaga keberagaman sebagai ciri bangsa Indonesia. Selain itu, perbuatannya telah sengaja bermaksud untuk menghina dan dapat membuat kebencian, kegaduhan, dan permusuhan.

Kata Azmi, tindakan pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana. Sehingga ada  baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjabwabkan perbuatannya.

"Perbuatan pelaku dikategorikan sebagai tindak pidana diancam 4 tahun penjara,  di mana pelaku telah nyata terbukti  mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan,pencemaran nama baik termasuk diduga  ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016," demikian Azmi Syahputra. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA