Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Identifikasi 4 Proyek Mangkrak di Kutai Barat Kaltim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 November 2022, 23:11 WIB
KPK Identifikasi 4 Proyek Mangkrak di Kutai Barat Kaltim
Ilustrasi Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Selain terima 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengidentifikasi potensi empat proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012-2015.

Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Elly Kusumastuti mengatakan, Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa. Sehingga diperlukan pengelolaan yang transparan, bersih, dan akuntabel agar potensi ini tidak salah kelola dan justru menyengsarakan masyarakat.

"Adapun Kedeputian Korsup KPK telah melakukan kerja-kerja upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim. Seperti melakukan koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara," ujar Elly dalam acara diskusi media di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (17/11).

Hasilnya kata Elly, tim Korsup KPK berhasil membatalkan penerbitan 113 segel tersebut karena dalam prosesnya ada paksaan dari Bupati PPU yang belakangan terjaring kegiatan tangkap tangan KPK.

Selain itu kata Elly, Korsup KPK juga mengidentifikasi potensi empat proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012-2015 dengan anggaran tahun jamak, yaitu Jalan Simpang Menceleu sepanjang 12 kilometer, Pelabuhan Royoq, Kristian Center, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.

"Korsup telah melakukan pendalaman dengan rekomendasi untuk segera dilakukan upaya pemanfaatan dengan terlebih dahulu meminta APH terkait untuk menerbitkan legal opinion proses kelanjutan pembangunan," kata Elly.

Tim Korsup KPK pun bersama BPN dan Kabupaten Kukar juga telah melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 hektare aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp 69 miliar dan telah terbit HPL untuk Pemda.

Terbaru, tim Korsup KPK juga melakukan optimalisasi penerimaan pemda dan negara dari sektor perniagaan sarang burung walet. Dari data yang didapat, terdapat potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp 577 miliar yang didapatkan dari selisih penerimaan pajak SBW Kaltim tahun 2020 senilai Rp 12,8 miliar dan volume ekspor 1.155 Ton dengan asumsi rata-rata Rp 5 juta per kilogram.

"Kami membutuhkan dukungan. Tanpa laporan dan informasi dari teman-teman sekalian kami akan sulit mendapatkan update informasi. Jika ada, laporkan saja datanya dan kami akan koordinasikan," pungkas Elly.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA