Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hingga September, KPK Terima 91 Laporan Dugaan Korupsi di Provinsi Kaltim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 November 2022, 22:44 WIB
Hingga September, KPK Terima 91 Laporan Dugaan Korupsi di Provinsi Kaltim
Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Elly Kusumastuti dalam acara diskusi media di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (17/11)/Ist
rmol news logo Hingga September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Elly Kusumastuti mengatakan, dari laporan tersebut, Kedeputian Korsup KPK akan  menindaklanjutinya dengan mengkoordinasikan dengan pihak terkait.

KPK kata Elly, sangat intens bersinergi dengan Pemprov Kaltim untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah yang memiliki julukan Benua Etam ini. Untuk itu, setiap laporan dari masyarakat akan memudahkan kerja-kerja awal yang dilakukan oleh KPK.

"Kami mendukung pencegahan dan mendukung pelayanan publik yang bebas dari korupsi," ujar Elly dalam acara diskusi media di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (17/11).

Melalui rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi (Hakordia) tahun 2022 di Kota Samarinda ini, Elly berharap akan terjadi suatu sinergi dan kolaborasi antara KPK dengan masyarakat Kaltim tentang upaya pemberantasan korupsi.

KPK pun mengajak media massa untuk berperan dengan memberikan dan memberitakan informasi terkait upaya pemberantasan korupsi agar diketahui masyarakat luas.

"Kami mohon dukungan partisipasinya jika ada informasi yang bisa diberikan atau masukan apa yang perlu di publish agar masyarakat tahu tentang pemberantasan korupsi," kata Elly.

Di sisi lain, Elly menjelaskan, Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa. Sehingga, diperlukan pengelolaan yang transparan, bersih, dan akuntabel agar tidak salah kelola yang menyengsarakan masyarakat.

Adapun Kedeputian Korsup KPK kata Elly, telah melakukan kerja-kerja upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim. Seperti melakukan koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara.

"Hasilnya, tim Korsup berhasil membatalkan penerbitan 113 segel tersebut karena dalam prosesnya ada paksaan dari Bupati PPU yang belakangan terjaring OTT KPK," pungkas Elly. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA