Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SIAGA 98 Anggap Gugatan Nurul Ghufron Soal Batas Minimal Usia Calon Pimpinan KPK Sudah Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 November 2022, 10:02 WIB
SIAGA 98 Anggap Gugatan Nurul Ghufron Soal Batas Minimal Usia Calon Pimpinan KPK Sudah Tepat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL
rmol news logo Gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, soal batas umur calon pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai langkah tepat demi kepastian hukum.

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin mengatakan,  gugatan judicial riview ke MK yang dilakukan oleh Ghufron terhadap Pasal 29 huruf e UU 19/2019 dan Pasal 34 UU 30/2022 tentang KPK sangat tepat.

Pasalnya, terdapat kontradiksi yang perlu kepastian dalam pasal yang digugat. Di mana, Pasal 29 huruf e mengatur batas umur minimal calon pimpinan KPK yakni 50 tahun. Sedangkan Pasal 34 menjelaskan bahwa pimpinan KPK boleh menjabat maksimal dua kali atau dua periode.

"Terhadap hal ini kami berpendapat bahwa ini adalah langkah yang tepat demi kepastian hukum dengan mengajukan gugatan dalam hal pendapat yang berbeda, kepentingan dan hak yang dilanggar dan dirugikan," ujar Hasanuddin dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (17/11).

Gugatan tersebut, menurut Hasanuddin, tidak hanya mewakili kepentingan pribadi Ghufron, melainkan kepentingan publik. Setidaknya soal batas umur persyaratan calon pimpinan KPK.

Selanjutnya, Hasanuddin menilai terdapat perbedaan faktual dan mendasar dalam persyaratan batas usia minimal pejabat negara. Misalnya menjadi calon presiden dan wakil presiden bisa minimal usia 40 tahun, Hakim Agung 45 tahun, Hakim Konstitusi 55 tahun, anggota DPR RI 21 tahun, dan KPK 50 Tahun.

"Dalam hal ini MK benar pembatasan ini tidak terkait soal konstitusionalitas, melainkan hal ini merupakan opened legal policy (kebijakan hukum terbuka). Dalil ini yang menyatakan menjadi kebijakan atau ketetapan pembentuk UU mengenai syarat usia seseorang pejabat, meskipun demikian tidak serta dapat dengan bebas mengajukan batas usia antar pejabat negara yang dapat dilakukan secara berbeda-beda dan tidak serta merta bentuk kebabasan pembuat UU tanpa penjelasan dan dasar," jelas Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, argumen kontradiksi yang diajukan oleh Ghufron terbilang menarik. Hasanuddin pun menganggap bahwa gugatan tersebut tidak hanya bersifat pribadi, melainkan untuk kepentingan publik warga negara lainnya untuk memperjelas dalil open legal policy dan perbedaaan-perbedaan peryaratan batas minimal rekruitmen/seleksi calon pejabat negara secara faktual.
 
"Dan tentu saja Hakim MK, perlu mengkaji tiga model batas usia minimal yang dapat dijadikan pedoman, karena mewakili ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yaitu batas minimal calon presiden/wakil presiden 40 tahun, dan/atau Hakim Agung 45 tahun, dan/atau legislatif 21 tahun," terang Hasanuddin.

Oleh sebab dalil opened legal policy, maka MK terbuka memutuskan hal lain di luar ketentuan UU terkait batas minimal usia calon pimpinan KPK.

"Sebab menjadi bagian dari menguji UU dan oleh karenanya pembentuk UU sebab kontradiksi," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA