Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sinergikan Penyelesaian Masalah Aset Daerah Sumatera Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 November 2022, 11:40 WIB
KPK Sinergikan Penyelesaian Masalah Aset Daerah Sumatera Utara
Sinergitas KPK dengan Pemprov Sumut terkait aset-aset daerah di provinsi tersebut/Ist
rmol news logo Fokus tuntaskan masalah aset daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (14/1).

Melalui kegiatan itu, KPK memfokuskan penuntasan masalah aset daerah melalui sinergi dengan pemangku kepentingan di wilayah Sumut. Permasalahan aset yang dibahas terkait dengan aset P3D (Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi) sehubungan dengan pembentukan Kota Gunungsitoli, sesuai dengan UU 47/2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumut.

Dalam koordinasi dan pemantauan terakhir yang dilaksanakan pada 29 September 2022 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias, telah disepakati untuk menyelesaikan permasalahan penyerahan sebanyak 30 item aset senilai Rp 83,49 miliar dalam bentuk tanah dan bangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Korsup Wilayah I KPK, Edi Suryanto, memaparkan sejumlah usulan yang akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan terkait dengan batas waktu penyerahan aset, dan pelaksanaan audit atas aset-aset yang telah dihibahkan.

Selain itu, poin lainnya adalah tentang aset-aset yang sebelumnya telah diserahkan namun muncul masalah ketika dicek fisiknya, serta aset-aset lain yang dipermasalahkan oleh Pemkot Gunungsitoli.

"Concern KPK adalah hilang atau berkurangnya aset daerah, karena dapat berakibat hukum karena menyangkut keuangan negara," ujar Edi.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Arief S. Trinugroho menekankan pentingnya memprioritaskan kepentingan Indonesia.

"Masing-masing Pemerintah Daerah berpikir untuk kepentingan Indonesia, bukan hanya kepentingan lokal. Sehingga beberapa poin masalah diharapkan bisa diselesaikan hari ini," kata Arief.

Senada dengan itu, Kepala Perwakilan BPK Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengingatkan, jika pengelolaan aset bermasalah maka pelaksanaan pelayanan masyarakat juga tak akan maksimal.

BPK Sumut menemukan permasalahan aset di Pemkab Nias pada 2018-2021 masing-masing sebesar 57 persil tanah serta 111 gedung dan bangunan senilai Rp 210,89 miliar, 43 persil tanah dan 63 gedung/bangunan serta 16 aset lain-lain senilai Rp 180,39 miliar, dan aset tetap yang belum diserahkan P3D-nya sebesar Rp 83,49 miliar.

"Tugas BPK melakukan pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut, untuk dipastikan dokumentasi harus lengkap. Fisiknya juga harus klir dan kondisi fisik juga perlu disampaikan," terang Eydu.

Sementara itu, Bupati Nias Yaatulo Gulo, menegaskan komitmen penyerahan aset P3D kepada Pemkot Gunungsitoli. Disampaikan pula, adanya keterbatasan anggaran untuk pembangunan gedung kantor, sehingga penyerahan menjadi berlarut.

"Kami sudah menganggarkan sebesar Rp 27 miliar untuk pembangunan komplek kantor di tahun 2023, serta membuat perencanaan anggaran sampai 2027, sudah dilakukan untuk mengganti seluruh prasarana dan sarana yang diserahkan kepada Kota Gunungsitoli," ujar Yaatulo.

Menyambut hal itu, Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua mengaku memahami kendala yang dihadapi Pemkab Nias, dan mempersilakan penggunaan aset untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Meski demikian, ada kekhawatiran terutama terkait sejumlah aset yang telah dihibahkan kepada pihak lain, ataupun aset yang seharusnya diserahkan namun ternyata dikuasai oleh pihak lain.

"Contohnya adalah lahan di kawasan Pelindo, bahwa sertifikat yang didaftar atas nama Pemkab Nias, namun tidak tercatat di KIB Pemkab Nias, dan aset-aset di hamparan tanah tersebut sudah beralih kepada masyarakat," jelas Lakhomizaro.

Melalui Rapat Koordinasi ini, dihasilkan berita acara yang akan memperjelas dan melengkapi Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Nias dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli nomor 030/2441/2022 dan nomor 030/3115/2022 tanggal 28 April 2022, tentang penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Nias yang masih berada di wilayah Kota Gunungsitoli kepada Pemkot Gunungsitoli.

Poin-poin kesepakatan tersebut adalah, pertama, Pemkab Nias dan Pemkot Gunungsitoli menerima hasil monitoring Tim Inspektorat Provinsi Sumut yang dilakukan pada 19-23 September 2022 yang menyatakan bahwa terdapat 30 item BMD Pemkab Nias.

Kedua, terhitung Senin (14/11) BMD tersebut pada angka 1 di atas diserahterimakan dari Pemkab Nias kepada Pemkot Gunungsitoli.

Ketiga, demi kelancaran penyelenggaraan Pemkab Nias, antara Pemkab Nias dengan Pemkot Gunungsitoli pada Senin (14/11) menyepakati pinjam pakai 30 item BMD yang telah diserahterimakan pada angka 2 di atas dengan kurun waktu paling lama 31 Desember 2027, dan dapat dipercepat serah terima sesuai dengan hasil evaluasi kesiapan Pemkab Nias.

Keempat, penyiapan dokumen serah terima BMD sebagaimana disebut pada angka 2 dan dokumen pinjam pakai tersebut pada angka 3 menjadi tanggung jawab Pemkab Nias dan Pemkot Gunungsitoli, dilaporkan kepada Gubernur Sumut, Menteri Dalam Negeri dan pimpinan KPK, serta dipantau oleh Inspektorat Provinsi Sumut paling lambat 31 Desember 2022.

Kelima, berdasarkan pinjam pakai BMD tersebut pada angka 3, maka tanggung jawab anggaran untuk pemeliharaan dan anggaran perawatan serta pengamanan fisik selama pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam pakai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, terkait dengan 17 item BMD sebagaimana tercantum dalam daftar II terlampir yang menurut Pemkot Gunungsitoli  merupakan bagian dari BMD Pemkab Nias sebelum pemekaran Kota Gunungsitoli yang harus diserahkan oleh Pemkab Nias kepada Pemkot Gunungsitoli akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Sumut dan harus selesai paling lama Juni 2023. Penyelesaian lebih lanjut  mengenai 17 item BMD tersebut sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumut.

Ketujuh, untuk tertib dan kepastian pengelolaan BMD, terkait dengan BMD yang telah diserahkan oleh Pemkab Nias kepada Pemkot Gunungsitoli pada tahap I sampai dengan tahap VIII sebelumnya serta diketahui terdapat permasalahan dalam kelengkapan dokumentasi dan perbedaan luas fisik BMD, lokasi BMD, dan yang terkait dengan fisik BMD akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Sumut, dan harus selesai paling lama Juni 2023, dengan dibantu oleh Tim Verifikasi Gabungan antara Pemkab Nias dan Pemkot Gunungsitoli.

Menutup acara rapat, Edi Suryanto menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nias dan Walikota Gunungsitoli serta jajaran dan Pemprov Sumut serta BPK Perwakilan Sumut yang telah berkolaborasi dan menghasilkan kesepakatan penting pada hari ini.

"Kami sampaikan terima kasih dan kami juga akan terus memantau tindak lanjut kesepakatan hari ini," pungkas Edi Suryanto. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA