Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, keempat tersangka segera menjalani sidang karena perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap dua.
“Keempat tersangka itu masing-masing berinisial LD selaku notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah, MTT selaku pihak swasta dan J selaku makelar tanah,†kata Ade diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (16/11).
Ade menyampaikan, pada tahap penyidikan, penyidik Kejati DKI Jakarta menahan tersangka LD di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu. Sedangkan HH di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sisanya, tersangka MTT dan J ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejati DKI Jakarta menyebut LD dan J melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap tersangka HH dan MTT, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: