Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Setahun Berakhir Masa Jabatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Ajukan Gugatan UU KPK Soal Batas Minimal Usia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 November 2022, 13:38 WIB
Jelang Setahun Berakhir Masa Jabatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Ajukan Gugatan UU KPK Soal Batas Minimal Usia
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net
rmol news logo Undang-undang (UU) Nomor 19/2019 soal batasan minimal usia menjadi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah digugat. Pihak yang mengajukan gugatan adalah Wakil Ketua (KPK), Nurul Ghufron, yang masa jabatannya berakhir tahun depan.  

Gugatan itu dilayangkan Ghufron lantaran tidak bisa mencalonkan kembali sebagai Komisioner KPK untuk periode 2023-2027.

Dalam salinan permohonan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis malam lalu (10/11), Ghufron selaku pemohon menunjuk tiga kuasa hukumnya, yakni Walidi, Mohamad Misbah, dan Perlati Br Ginting yang tergabung pada Law Office Wally.id & Partners.

Dalam permohonan gugatan ini, yang menjadi objek permohonan adalah Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

"Bahwa dengan berlakunya Pasal 29 huruf e UU 19/2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengurangi hak konstitusional pemohon," ujar kuasa hukum Ghufron, Walidi, dalam salinan permohonannya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/11).

Berlakunya ketentuan Pasal 29 huruf e yang semula mempersyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun setelah perubahan menjadi menjadi paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun, mengakibatkan pemohon atau Ghufron yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

"Yang mana hal ini kontradiktif dengan Pasal 34 UU 30/2002 yang menjelaskan 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," jelas Walidi.

Dengan demikian, lanjut Walidi, sangat jelas bahwa Ghufron selaku pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya.

Walidi menjelaskan, umur Ghufron ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap anggota Pimpinan KPK periode 2019-2013 adalah 45 tahun. Dan umur Ghufron ketika masa jabatannya berakhir pada 2023 adalah berumur 49 tahun.

Artinya, jika Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tidak diubah, maka Ghufron tidak bisa mencalonkan kembali pada periode 2023-2027.

Dalam petitumnya, Ghufron memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan, yaitu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan pada Pasal 29 huruf e UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Ketiga, Ghufron meminta Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan memerintahkan untuk memuat putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain dimohonkan putusan seadil-adilnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA