Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di COP27 Mesir, KPK Minta Semua Negara Tolak SDA Ilegal Hasil Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 11 November 2022, 20:29 WIB
Di COP27 Mesir, KPK Minta Semua Negara Tolak SDA Ilegal Hasil Korupsi
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam acara COP27 di Sharm El-Sheikh, Mesir pada Jumat (11/11)/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmen dan telah berkontribusi nyata dalam menjamin dan memastikan pembangunan lestari dan sensitive perubahan iklim dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik pencegahan dan penindakan KPK.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam acara COP27 di Sharm El-Sheikh, Mesir pada Jumat (11/11). Ghufron mengatakan, perubahan iklim yang disadari terjadi akibat pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan secara tidak taat prinsip perlindungan yang sustainable.

"Pelajaran dari kasus yang ditangani oleh KPK selama ini, modus terabaikannya sustainable development terjadi karena dua hal, yaitu tata kelolanya tidak cukup memenuhi kelayakan syarat dan prosedur sustaiable development, dan pemenuhan syarat dan prosedurnya 'palsu" karena terdapat indikasi 'suap'," ujar Ghufron seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/11).

KPK kata Ghufron, berkontribusi dalam dua hal, yaitu dalam pemenuhan tata kelola yang sustainable development yang berkepastian, transparan, akuntable dan partisipatif. Prinsip pengelolaan SDA yang demikian diharapkan akan menjamin perlindungan kelestarian fungsi lingkungan.

Kedua, KPK dalam penindakan terhadap tata kelola SDA biasanya di bidang perizinan yang terindikasi adanya korupsi, korupsi di bidang SDA tentu berbeda karakter dengan instrument hukum perlindungan lingkungan, perlindungan hutan ataupun hukum pidana lainnya di bidang lingkungan.

"Tindak pidana di bidang lingkungan, yang menyasar subjek yang langsung memenuhi perbuatan pidana lingkungan, yang biasanya pelaku hanyalah operator, ataupun pelaksana di tingkat bawah, sehingga walaupun berhasil ditangkap dan dipenjara, posisi mereka akan digantikan oleh orang lain yang tetap akan melakukan tindak pidana lingkungan lagi," kata Ghufron.

Melalui penindakan dalam perspektif tindak pidana korupsi kata Ghufron, memiliki karakter subjek yang dipertanggungjawabkan tidak saja "operator", namun menyasar "pihak yang berwenang memberikan atau penyalahguna perijinan", atau jika dari pihak swasta bisa sampai pada “Beneficial ownership/pihak penentu” yang mungkin tidak tercantum sebagai pengurus.

"Objek atau dampak kejahatannya pasti lebih luas, karena setiap ijin bisa terhadap beribu hektar," kata Ghufron.

Selain itu kata Ghufron, kejahatan terhadap lingkungan dan SDA terjadi sebagai konsekuensi rantai bisnis, yaitu kebutuhan terhadap SDA untuk kebutuhan pangan, energi maupun papan. Selama kebutuhan masih terus tinggi, maka potensi kejahatan akan terus tinggi.

"Oleh karena itu perlu membangun pemahaman dan kesepakatan bersama bahwa SDA illegal pasti mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan dan jangan lagi diterima," terang Ghufron.

Untuk itu kata Ghufron, penegakan hukum terhadap kejahatan SDA harus dipahami antara "negara Indonesia" sebagai produsen, dengan negara lain yang menerima hasil kejahatan SDA ini.

"Selama pihak negara sebagai konsumen masih menerima hasil kejahatan ini, penegakan hukum demi penegakan hukum akan terus terjadi. Karena itu KPK mengimbau putus dan setop penerimaan negara lain atas hasil korupsi, illegal logging, illegal mining dan kejahatan lainnya," pungkas Ghufron. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA