Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ProDem Temukan Indikasi Obstruction of Justice Soal Bantahan Ismail Bolong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 11 November 2022, 15:42 WIB
ProDem Temukan Indikasi <i>Obstruction of Justice</i> Soal Bantahan Ismail Bolong
Iwan Sumule saat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan dugaan suap dan gratifikasi Pati Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kaltim ke Propam Mabes Polri/RMOL
rmol news logo Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule menemukan adanya indikasi obstruction of justice terkait dengan pengakuan Ismail Bolong soal adanya setoran hasil tambang ilegal kepada Perwira Tinggi (Pati) Polri.

“ProDem mendengar informasi bahwa anggota Bareskrim Polri berpangkat Kombes (YU) diduga telah melakukan upaya obstruction of justrice dengan menekan Ismail Bolong dalam kaitannya dengan video bantahan,” kata Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/11).

Tidak hanya itu, Iwan mengungkap, personel Paminal Propam Polri yang mengusut adanya dugaan keterlibatan personel Polri yang menerima suap dan gratifikasi terhadap aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur ditahan.

Oleh karena itu, Iwan meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap dengan membentuk tim khusus untuk mengungkap dugaan terlibatnya Pati Polri yang berdinas di Mabes Polri.

“ProDem mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam,” pinta Iwan.

“Karenanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membebaskan tim penyelidik Paminal Propam yang ditahan,” kata Iwan lagi.

Disisi lain, Iwan berharap agar Propam segera menangkap Kombes (YU) salah satu Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri lantaran diduga sebagai dalang video testimoni bantahan Ismail Bolong.

“Dan juga mendalami keterlibatannya dalam dugaan pidana lain yaitu penggelapan barang bukti kasus robot trading,” demikian Iwan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA