Keputusan tersebut berdasarkan surat Menkumham c.q Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022. Surat tersebut otomatis memberlakukan Akta No 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan mencabut surat perubahan anggaran dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta No 09 tanggal 14 September 2022.
"Iya benar (Kemenkumhan keluarkan surat pencabutan)," kata Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar kepada wartawan, Kamis (10/11).
Sementara itu, Dirut PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar mengaku akan melakukan perubahan manajemen untuk menaikkan kinerja perusahaan ke depan.
Hal itu dilakukan setelah mendapatkan kepastian hukum dari Kemenkumham perihal pencabutan pengesahan RUPS oleh manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.
"Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktivitas," kata Zainal.
Zainal sendiri mengaku tetap menghormati langkah hukum Helmut. Ia meyakini, Kemenkumham tidak akan gegabah mengambil keputusan.
Di sisi lain, Helmut Hermawan sebelumnya menyatakan menolak keputusan Ditjen AHU terkait perubahan kepemilikan saham PT CLM. Menurut dia, surat persetujuan Ditjen AHU yang diterbitkan melawan hukum.
"Kami tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham, baik secara langsung maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lain," kata Helmut dalam keterangannya, Senin (7/11).
Helmut menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada Ditjen AHU Kemenkumham. Tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: