Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Konsultan Pajak PT Jhonlin Milik Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Pajak 3,5 Juta Dolar Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 November 2022, 22:07 WIB
Konsultan Pajak PT Jhonlin Milik Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Pajak 3,5 Juta Dolar Singapura
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Konsultan pajak dan penerima kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo didakwa memberikan suap senilai Rp 3,5 juta dolar Singapura kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dkk.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Suap itu bertujuan agar pejabat DJP merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tersebut.

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Uang suap itu diduga dinikmati oleh sejumlah pejabat Ditjen Pajak, di antaranya Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Berdasarkan kertas kerja analisis wajib pajak, PT Jhonlin Baratama untuk pajak 2016 sebesar Rp 6.608.976.659 (Rp 6,6 miliar) dan potensi pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750 (Rp 19 miliar). Kemudian kertas kerja analisis wajib pajak tersebut diajukan kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.

Oleh karena itu, untuk memperoleh hasil pemeriksaan pajak yang diinginkan, Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzaini melalui staf pajak PT Jhonlin Bharatama menyampaikan kepada terdakwa Agus Susetyo untuk memfasilitasi keberangkatan Tim Pemeriksa Pajak ke KPP Pratama Batulicin dengan cara membayar tiket pesawat tim pemeriksa pajak dari dan kembali ke Jakarta.

"Terdakwa menyampaikan keinginan Fahruzzaini kepada Tim Pemeriksa Pajak agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar. Atas permintaan tersebut, terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar," kata Jaksa.

Kemudian Jaksa menjelaskan, uang senilai 3,5 juta dolar Singapura itu diberikan secara bertahap sejak Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian pertama dilakukan pada akhir Juli 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah 1 juta dolar Singapura.

Selanjutnya tahap kedua, diberikan pada Agustus 2019 bertempat di kantor Agus Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah 1 juta dolar Singapura. Dan tahap ketiga pada akhir Agustus 2019 bertempat di Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar 500 ribu dolar Singapura.

Kemudian, tahap keempat pada September 2019 bertempat di kantor Agus Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar 500 ribu dolar Singapura. Terakhir, tahap kelima pada awal September 2019 bertempat Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar 500 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Agus Susetyo didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Diketahui, nama pemilik Jhonlin Group, Haji Isam sempat disebutkan dalam persidangan perkara suap pajak tersebut. Haji Isam disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani pada Senin 4 Oktober 2021.

Dalam BAP disebutkan, pada pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, terdapat permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak beberapa waktu lalu.

Yulmanizar lantas membenarkan hal tersebut dan mengungkapkan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.

"Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yulmanizar.

Sementara itu, pihak Haji Isam membantah keterlibatan Haji Isam dalam perkara suap. Penasihat hukum Haji Isam, Junaidi mengaku kliennya tak terkait dengan operasional apapun dari aktivitas bisnis tersebut. Karena itu, mereka  melaporkan mantan Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Yulmanizar dianggap mencemarkan nama baik konglomerat itu dalam kesaksiannya di sidang kasus suap pajak.

Dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak dari Ditjen Pajak Kemenkeu, empat mantan pejabat dan sejumlah konsultan pajak. Mereka yang telah dijerat, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan; dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Kemudian, KPK juga telah menjerat Veronika Lindawati selaku wajib pajak Bank Panin milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Empat mantan pejabat Ditjen Pajak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin Prayitno divonis sembilan tahun penjara, Dadan Ramdani enam tahun penjara, Wawan Ridwan sembilan tahun penjara dan Alfred Simanjuntak delapan tahun penjara.

Para mantan pejabat Ditjen Pajak itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Suap itu diterima Angin Prayitno dan Dadan Ramdani bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.

Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42 miliar dari para wajib pajak. Uang suap dengan total Rp 57 miliar itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA