Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaga Kepercayaan Publik, ProDem Minta Propam Sikapi Dugaan Suap Kabareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 07 November 2022, 15:21 WIB
Jaga Kepercayaan Publik, ProDem Minta Propam Sikapi Dugaan Suap Kabareskrim
Ketua Mejelis Jaringan Aktivis ProDem Iwan Sumule di Mabes Polri/RMOL
rmol news logo Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule resmi mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dugaan suap dari hasil tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar memanggil dan memeriksa Komjen Agus Andrianto, sehubungan dengan adanya video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batu bara ilegal yang bernama Ismail Bolong," kata Iwan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Iwan berharap Propam Polri serius menyikapi dugaan suap dari pengusaha tambang ilegal di Kalimantan Timur ini agar bisa menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap korps bhayangkara.

"Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar membuka seterang-terangnya pengusutan permasalahan ini agar tercipta transparansi penanganan perkara demi menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," harap Iwan.

Jika tidak, Iwan khawatir institusi Polri akan dicap oleh publik melindungi oknum polri, juga melindungi penambang ilegal.

Sebelumnya, Iwan membeberkan salinan dokumen Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Biro Pengamanan Internal Polri Nomor R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang menyebut aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim diduga menyetorkan sejumlah ke pejabat di Polda Kaltim dan Mabes Polri.

Adapun pejabat di tingkat Mabes Polri, dalam LHP disebut Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim dan Kasubdit V Ditipidter Bareskrim Polri.

“LHP yang menyatakan ada suap kepada Kabareskrim,” kata Iwan.

Tidak sampai disitu, Iwan turut membeberkan salinan dokumen Surat Kadiv Propam Polri Bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022. Surat Kadiv Propam ini ditandatangani oleh Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Sebagaimana sejumlah point dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dibeberkan yang hasilnya sebagaimana pengakuan Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial. Yaitu, menyetorkan sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Bedanya, dalam LHP disebut Ismail menyerahkan uang kepada Komjen Agus Andrianto dalam bentuk mata uang dolar yang dirupiahkan senilai Rp 2 miliar sebanyak tiga kali, sebagaimana pengakuan Ismail Bolong dalam videonya yang viral. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA