Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berdasarkan LHP, ProDem Bakal Laporkan Kabareskrim Ke Propam Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 06 November 2022, 23:11 WIB
Berdasarkan LHP, ProDem Bakal Laporkan Kabareskrim Ke Propam Besok
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net
rmol news logo Pengakuan Ismail Bolong terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur terus bergulir.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule berencana melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Propam terkait dugaan menerima setoran hasil aktivitas tambang ilegal.

“ProDem akan melapor ke Propam Polri besok (Senin 7/11), dan mendesak Kapolri agar menindaklanjuti LHP terkait tambang suap ilegal di Kaltim,” kata Iwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (6/11).

Iwan membeberkan, dari salinan dokumen Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Biro Pengamanan Internal Polri Nomor  R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 menyebut aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim diduga menyetorkan sejumlah ke pejabat di Polda Kaltim dan Mabes Polri.

Adapun pejabat di tingkat Mabes Polri, dalam LHP disebut Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim dan Kasubdit V Ditipidter Bareskrim Polri.

“LHP yang menyatakan ada suap kepada Kabareskrim,” kata Iwan.

Tidak sampai disitu, Iwan turut membeberkan salinan dokumen Surat Kadiv Propam Polri Bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022. Surat Kadiv Propam ini ditandatangani oleh Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Sebagaimana sejumlah point dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dibeberkan yang hasilnya sebagaimana pengakuan Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial. Yaitu, menyetorkan sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Bedanya, dalam LHP disebut Ismail menyerahkan uang kepada Komjen Agus Andrianto dalam bentuk mata uang dolar yang dirupiahkan senilai Rp 2 miliar sebanyak tiga kali, sebagaimana pengakuan Ismail Bolong dalam videonya yang viral.

“Kapolri mestinya tak boleh melindungi oknum polisi penerima suap. Jika LHP terkait suap (uang koordinasi) kegiatan penambangan ilegal di Kaltim didiamkan, tak ditindak, maka dapat dikatakan institusi polri melindungi oknum polri, juga melindungi penambang ilegal,” demikian Iwan Sumule. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA