Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Namanya Masuk Daftar Bukti Perkara Suap Unila, Begini Penjelasan Bupati Waykanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 06 November 2022, 05:39 WIB
Namanya Masuk Daftar Bukti Perkara Suap Unila, Begini Penjelasan Bupati Waykanan
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya/Net
rmol news logo Kabar miring menimpa Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, yang namanya masuk dalam barang bukti perkara suap jalur mandiri Universitas Lampung.

Tak ingin ciptaka polemik, lewat Sekretaris Daerah Saipul, sang bupati pun segera memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyeret namanya tersebut.

Saipul dalam klarifikasi tersebut mengatakan, ada beberapa hal yang dijelaskan terkait adanya Nama Bupati Waykanan, Lampung Tengah dan Wakil Bupati Tanggamus dalam Barang Bukti Perkara Suap Unila.

Di mana, nama Bupati Waykanan ada di bukti satu bundel asli dokumen berkop Bupati Waykanan Provinsi Lampung, Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri.

"Adalah benar ada warga masyarakat meminta dibuatkan surat rekomendasi Bupati Waykanan agar anaknya dapat diterima di Unila, namun dalam penyampaian rekomendasi tersebut ke Unila tidak lagi melibatkan pihak Kabupaten Waykanan, karena disampaikan oleh pihak keluarga/orang tua pemohon rekomendasi tersebut sendiri," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (5/11).

Ia melanjutkan, hal ini telah dikonfirmasi kepada keluarga pemohon rekomendasi tersebut. Anaknya tidak mengambil atau kuliah diUnilan, tetapi saat ini kuliah di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.

Saipul juga melampirkan tanda bukti penerima berkas registrasi mahasiswa batu tahun akademik 2022/2023 atas nama STHN (inisial) sebagai mahasiswa Pendidikan Dokter Unsri.

Mahasiswa tersebut tercatat masuk lewat jalur Online Ujian Saringan Masuk (USM) atau jalur mandiri.  rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA