Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Lokataru, Irwan Nurdin, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/11).
"Pemerintah harus membuat prioritas penyelesaian kasus tanah. Kalau dikatakan mafia tanah maka ruang penyelesaian harus dipilih," ujar Irwan.
Menurutnya mafia tanah bisa dikatakan ada yang di BPN, pengadilan, kejaksaan, dan bahkan hingga di kepolisian.
"Pemberantasan bisa dimulai dari yang mengurus aset pemalsuan atau membuat dokumen. Dan itu ada di BPN, " sambungnya.
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto untuk serius dalam memberantas para mafia tanah, karena masyarakat sudah resah jika harus berhadapan dengan hal yang berhubungan dengan sertifikasi tanah. Presiden meminta Menteri ATR untuk menggebuk mafia tanah.
Mafia tanah menyasar dan mengambil alih milik orang lain. Selain aset masyarakat, kepemilikan atau aset pemerintah jadi sasaran reklaiming.
Di Makassar, mafia tanah pernah menggugat sepertiga tanah ibu kota Sulawesi Selatan. Dalam gugatan tersebut tanah Pemkot, BUMN Pelindo dan PLN hendak digasak oleh mafia tanah.
Bahkan di Rawamangun Jakarta, Pertamina digugat oleh diduga mafia tanah dengan dokumen palsu. Dalamnya gugatan tersebut Pertamina menang di pengadilan. Namun pengadilan melakukan auto debit yang menyebabkan perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian Rp224 miliar.
"Bahkan mafia tanah melakukan praktek di pengadilan. Itu sudah umum dilakulan dan sudah lama diketahui," demikian Irwan menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: