Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 November 2022, 08:52 WIB
KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang.

RJ Lino akan menjalani pidana penjara selama empat tahun.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino pada Kamis (3/11).

"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (4/11).

RJ Lino juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA