Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kajati Dalami Dugaan KKN Pengurusan WIUP di Maluku Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 03 November 2022, 23:21 WIB
Kajati Dalami Dugaan KKN Pengurusan WIUP di Maluku Utara
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga/Net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) tengah melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di lokasi yang sudah terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Proses penyelidikan masih berjalan, jadi terkait adanya izin WIUP di wilayah yang sudah memiliki izin,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat dihubungi, Kamis (3/11).

Richard menyampaikan, pihaknya fokus mendalami proses pengajuan WIUP di lokasi yang telah terdapat IUP soal apakah terdapat unsur dugaan pidana dalam proses pengajuanya.

Sebab, kata Richard, tidak menjadi persoalan jika lokasi terdapat IUP yang mati alias tidak lagi beroperasi. Namun menjadi pelanggaran hukum jika lokasi terdapat IUP yang aktif namun akan ditumpang tindih dengan WIUP.

“Kita telusuri, apakah ada dugaan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Kita serius dalam melakukan penyelidikan,” tegas Richard.

Saat ini, masih kata Richard, pihaknya tengah menginventarisir lokasi-lokasi yang telah terdapat IUP namun diusulkan untuk diterbitkan kembali WIUP.

“Kalau tidak salah, ada 13 IUP. Kita inventarisir, mana yang sudah main. Kalaupun ada yang sudah ada izinya tapi diusulkan kembali ini kita dalami, apakah ada unsur pidana di situ,” pungkas Richard. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA