Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agar Aset Daerah Terjaga, KPK Kawal Kontrak Kerja Sama Migas di Riau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 November 2022, 13:28 WIB
rmol news logo Guna menjaga aset daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi monitoring mengawal kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (migas) di Riau.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu menjadi fokus KPK saat menggelar rapat koordinasi terkait penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan pengelolaan migas, di antaranya Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri Edison Siagian, Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumabagut Rikky Rahmat Firdaus, Subkoordinator Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Migas Kementerian ESDM Barkun Suko, Kadis ESDM Prov Riau Evarefita, dan Asisten Perekonomian Pemprov Kepri Luki Zaiman.

Kepala Satuan Tugas Wilayah I Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Maruli Tua mengatakan, salah satu upaya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan cara pengelolaan PI blok migas.

Oleh karena itu kata Maruli, KPK melalui fungsi monitoringnya mengawal para pihak yang terlibat dalam kontrak kerja sama pengelolaan wilayah migas, agar saling memenuhi kewajiban dan haknya, yaitu dengan penawaran PI 10 persen tersebut.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 34). Dalam Pasal tersebut, memuat kewajiban kontraktor untuk menawarkan participating interest 10 persen kepada BUMD. Inilah yang akan kita kawal, agar semua berjalan sebagaimana mestinya," ujar Maruli, Kamis (3/11).

Selain itu kata Maruli, kewajiban terkait PI 10 persen tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi.

Di dalam Pasal 2 berbunyi "Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah".

Selain itu, terkait kewajiban penawaran PI 10 persen juga diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 223/2022 dan Pedoman Tata Kerja SKK Migas 058/2018 tentang Administrasi Kontrak Kerja Sama. Adapun prinsip dan tujuan PI 10 persen ini adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.

Berdasarkan aturan tersebut, kepemilikan saham BUMD dan PI 10 persen tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan atau dijaminkan. BUMD yang akan ikut mengelola blok migas harus disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda 100 persen Pemda, atau Perseroan Terbatas minimal 99 persen Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda.

Selain itu, BUMD/Perusahaan Perseroan Daerah hanya khusus mengelola PI 10 persen, dan hanya mengelola satu PI 10 persen, dan Kontraktor membiayai terlebih dahulu besaran kewajiban BUMD.

"Hal ini juga dapat mencegah terjadinya praktik korupsi," pungkas Maruli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA