“Perlu kita pahami bersama bahwa dakwaan jaksa masih harus diuji, dan pengujian dakwaan jaksa adalah melalui proses pembuktian. Jadi proses yang disampaikan oleh jaksa tidak bisa kita anggap langsung benar dan tidak bisa ditelan mentah-mentah,†kata Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Febri mengatakan, setiap dakwaan jaksa harus melalui proses uji di dalam persidangan. Sebab, mantan jurubicara KPK ini menegaskan terbukti atau tidaknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat tergantung kepada pembuktian-pembuktian yang bisa dihadirkan di dalam persidangan.
“Jadi memang kita perlu sangat hati-hati dalam mengawal ini baik dari aspek formil maupun materil. Karna tugas jaksa menemukan kebenaran dan tugas kuasa hukum juga menemukan kebenaran dari sisi yang lain, nanti hakim yang akan menentukan,†pungkas Febri.
Disisi lain, Febri meminta agar publik mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan oleh Ferdy Sambo yang menyatakan rasa penyeselannya kerena emosional sehingga Brigadir Yosua Hutabarat sampai kehilangan nyawanya dan juga permohonan maaf kepada keluarga Yosua yang disampaikan oleh Putri Candrawathi.
“Tentang fakta-fakta lainnya, masih ada jadwal pembuktian dan jadwal persidangan yang perlu kita kawal dan kita lihat bersama-sama,†demikian Febri Diansyah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: