Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil "operasi intelijen" kejaksaan yang mendapatkan informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer.
Dari informasi tersebut, dilakukan pengecekan berdasarkan dokumen ekspor berisi minyak kotor (Miko). Namun setelah dilakukan pengecekan ada perbedaan dokumen dan isi kontainer yang ternyata berisi CPO.
"Kami
concern pada pengungkapan kasus ini karena menyangkut perekonomian negara. Kami melindung para pengusaha, tetapi pengusaha juga harus memenuhi kewajiban kepada negara," kata Masyhudi dalam keterangannya, Selasa (1/11).
Dengan temuan tersebut, pihaknya berharap seluruh pengusaha turut mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepabean dan Cukai Kalbagbar, Agung Saptono menyebut, pihaknya akan melakukan penelitian mendalam terkait kasus tersebut. Dari pemeriksaan awal, ada kebohongan soal pemberitahuan barang dan menyebabkan kerugian negara.
"Kami masih melakukan uji lab dan akan dihitung selisihnya berapa. Untuk pajak ekspor CPO itu memang lebih besar," demikian kata Agung.
BERITA TERKAIT: