Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Kasus Duta Palma Tidak Layak Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 31 Oktober 2022, 21:58 WIB
Kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Kasus Duta Palma Tidak Layak Diadili
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang/Net
rmol news logo Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang menjerat bosDuta Palma Group Surya Darmadi Alias di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dilanjutkan.

Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada persidangan tersebut, terungkap selain mengantongi tiga Hak Guna Usaha (HGU), PT Duta Palma Group ternyata juga telah mendapatkan ijin lokasi perkebunan dari Kementrian Kehutanan.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan seharusnya perkara Duta Palma Group masih belum layak untuk diadili.

“Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya terungkap kalau PT Duta Palma Group itu telah memiliki tiga HGU, hari ini kembali terungkap bahwa Duta Palma Group juga telah mendapatkan ijin lokasi perkebunan yang dikeluarkan pemerintah dan sampai sekarang ijin itu tidak pernah dicabut," ujar Juniver usai persidangan kepada wartawan, Senin (31/10).

"Artinya perkara ini tidak layak untuk diadili,” imbuhnya menekankan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan UU 11/2021 tentang Cipta Kerja, seharusnya penyidik Kejaksaan Agung tidak dapat menetapkan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT.Duta Palma Group sebagai pelanggaran pidana korupsi.

Pasalnya, kata Juniver, sejauh ini PT Duta Palma Group telah mengurus ijin pengunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit selama satu daur tanam.

“Sesuai ketentuan di Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, terkait keterlanjuran perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di dalam kawasan hutan, dapat dilakukan pelepasan kawasan hutan, melalui pengurusan ijin kepada pemerintah dan untuk hal ini diberi waktu untuk pengurusan paling lama tiga tahun sejak undang-undang itu diundangkan,” jelasnya.

Oleh karenanya, Juniver menegaskan, sepatutnya kasus dugaan korupsi alih fungsi Kawasan hutan oleh PT Duta Palam Group dapat diselesaikan di luar pengadilan.

“Sekarang PT Duta Palma Group sudah mengurus ijin itu, jauh sebelum kasus ini dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, dengan demikian perkara yang menjerat klien kami ini sebetulnya belum menjadi persoalan hukum karena masih ada batas waktu apabila izinnya belum bisa di selesaikan sampai 2023,” pungkasnya.

Pada ersidangan pemeriksaan saksi hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan sebanyak lima orang saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Inhu dan Pemerintahan Provinsi Riau.

Adapun para saksi tersebut terdiri dari Sofyan, Ardesianto, Cecep Iskandar, M.Yafis dan Zulher.

Dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi Kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, JPU mendakwa Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma Group telah merugikan negara sebesar Rp 76 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA