Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Pengurusan Perkara, KPK Periksa Sekretaris MA dan Beberapa Pejabat Lainnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 28 Oktober 2022, 13:29 WIB
Kasus Suap Pengurusan Perkara, KPK Periksa Sekretaris MA dan Beberapa Pejabat Lainnya
Ilustrasi Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Pejabat di Mahkamah Agung (MA) kini mendapatkan giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Jumat (28/10).

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil sembilan orang sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat siang (28/10).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Daryanto selaku Panitera Muda Perkara Pidana Umum; Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA; Bayu Ardi selaku Panitera Pengganti; Arifah selaku Staf; Susi selaku Staf; Rudie selaku Panitera Pengganti; Ika Hapsari selaku Staf; Arif Saptono selaku Asisten tersangka Sudrajad; dan Leman selaku Staf Asisten tersangka Sudrajad.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA