Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Perpanjangan HGU di Kanwil BPN Riau, Firli Bahuri Umumkan 3 Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Oktober 2022, 18:57 WIB
Kasus Suap Perpanjangan HGU di Kanwil BPN Riau, Firli Bahuri Umumkan 3 Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri saat umumkan tersangka baru terkait suap perpanjangan HGU di BPN Riau/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari berbagai informasi maupun data termasuk fakta persidangan dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantang Singingi (Kuansing) yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (27/10).

Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M. Syahrir (MS) selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau; Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA); dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA.

"Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka FW untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan," pungkas Firli.

Untuk tersangka Frank dan Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Syahrir selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA