Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa KPK terkait Suap Perkara di MA, Gazalba Saleh: Semua Sudah Disampaikan ke Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Oktober 2022, 16:29 WIB
Diperiksa KPK terkait Suap Perkara di MA, Gazalba Saleh: Semua Sudah Disampaikan ke Penyidik
Hakim Agung Gazalba Saleh usai jalani pemeriksaan di KPK/RMOL
rmol news logo Diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh mengaku semuanya sudah disampaikan di hadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Gazalba usah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (27/10).

Gazalba enggan merespons pertanyaan wartawan terkait penanganan perkara yang dikondisikan dalam tingkat Kasasi yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.

"Semua tanyakan sama penyidik ya, semua sudah disampaikan ke penyidik," ujar Gazalba enggan menjawab berbagai pertanyaan wartawan.

Selain Hakim Agung Gazalba, tim penyidik juga memanggil saksi-saksi lainnya, yakni: Frieske Purnama Pohan selaku Panitera Muda Kamar Perdata; Rudi Soewasono Soepadi selaku Panitera Muda Kamar Pidana; Reny Anggraini selaku Staf Asisten Hakim Agung. Selain itu, saksi lainnya adalah Riris Riska Diana selaku Ibu Rumah Tangga.

Para saksi ini telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan masih menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA