Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Oktober 2022, 16:23 WIB
Dalami Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh
Gedung Merah Putih KPK/Net
rmol news logo Hakim Agung Gazalba Saleh diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (27/10).

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta, semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis sore (27/10).

Saksi-saksi yang dipanggil dan hadir memenuhi panggilan, yaitu Gazalba Saleh selaku Hakim Agung; Frieske Purnama Pohan selaku Panitera Muda Kamar Perdata; Rudi Soewasono Soepadi selaku Panitera Muda Kamar Pidana; Reny Anggraini selaku Staf Asisten Hakim Agung; dan Riris Riska Diana selaku Ibu Rumah Tangga.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA