Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suparji Ahmad: Larang Tilang Manual, Kebijakan Kapolri Tepat untuk Cegah Pungli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 27 Oktober 2022, 13:48 WIB
Suparji Ahmad: Larang Tilang Manual, Kebijakan Kapolri Tepat untuk Cegah Pungli
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang jajaran polisi menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual patut diapresiasi. Sebab, langkah tersebut tepat untuk mencegah pungutan liar (Pungli) di lapangan.

Begitu kata pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/10).

"Ya kebijakan yang tepat untuk cegah pungli," kata Suparji:

Suparji menilai keputusan Kapolri melarang tilang manual di jalan sebuah terobosan. Namun, ia mengingatkan agar Kapolri juga meningkatkan pengawasan di lapangan dan menambah jumlah kamera untuk menilang online.

"CCTV-nya (kamera ETLE) harus yang canggih. Tingkatkan pengawasan di lapangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Suparji menyebut Kapolri juga harus menyiapkan sanksi tegas kepada anggota polisi lalu lintas yang masih menilang manual dan meminta 'uang damai' kepada pelanggar lalu lintas, salah satunya dengan memindahkan ke bidang lain.

"Sanksi yg bisa menjerakan, lakukan kegiatan sosial:. Ya betul, antara lain seperti itu (memindagkan anggota polantas ke bidang lain)," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Listyo menjelaskan cara polisi Lalu Lintas menindak pelanggar usai larangan tilang manual. Menurutnya, para polisi lalu lintas
bisa melakukan penindakan berupa edukasi.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit, Senin (24/10).

Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian telah menarik seluruh surat tilang telah diedarkan kepada anggota usai Kapolri melarang tilang manual.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA