Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, saksi yang diperiksa merupakan para petinggi perusahaan yaitu Direktur PT Dover Chemical, ARW; Direktur PT Aruki, S; Direktur PT Sinar Sino Kimia, AIES; Direktur PT Suprama, WNP; Direktur Firma Sariguna, MTS; Direktur PT Suritani Pemuka, AB; Direktur PT Heinz ABC, LM.
Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejagung, memeriksa 4 saksi lainnya, yakni Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ES; Kepala Seksi Klasifikasi I, Subdirektorat Klasifikasi Barang, Direktorat Teknis Kepabeanan, SM; PPIC Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tbk., DHS; dan Kepala Biro Hukum Kemenperin, IYA.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,†kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10).
Terkait kasus ini sendiri, Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sebagai saksi. Ia menyebut bahwa kala itu pihaknya hanya memberikan rekomendasi impor garam kurang lebih sebesar 1,8 juta ton.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: