Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, Jaksa Eksekutor, Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ardian pada hari ini, Rabu (26/10).
"Bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin, terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat ditahap penyidikan," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu sore (26/10).
Selain itu kata Ipi, Ardian juga diwajibkan untuk membayar pida denda sebesar Rp 250 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar 131 ribu dolar Singapura.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: