Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Warga Tebet Barat Jakarta Jadi DPO Polrestabes Semarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 26 Oktober 2022, 03:24 WIB
Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Warga Tebet Barat Jakarta Jadi DPO Polrestabes Semarang
Warga Tebet Barat Jakarta, Siska, masuk DPO Polrestabes Semarang/Repro
rmol news logo Polrestabes Semarang menetapkan Nurlaila Bernadin, warga Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditetapkan sebagai DPO atas kasus penipuan dan penggelapan.

Penetapan DPO berdasarkan surat nomor: DPO/26/VIII/2022/Reskrim yang diterbitkan 16 Agustus 2022 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Kasus penipuan yang menjerat Nurlaila Bernadin bermula dari laporan pengusaha di Kota Semarang, melalui Agus Wijayanto selaku kuasa hukum sebagaimana surat laporan nomor: LP/B/302/V/2022/SPKT/RESTABES SMG/POLDA JATENG pada 9 Mei 2022.

Agus Wijayanto menuturkan, laporan berawal dari hubungan utang piutang antara kliennya yaitu AH dengan Nurlaila sekitar Rp 1,6 miliar. Dalam perjalanannya, sudah ada pembayaran yang dilakukan AH sekitar Rp 1,2 miliar.

"Kemudian, ternyata Nurlaila juga mempunyai utang kepada orang lain yaitu Siska. Sehingga, mereka bertemu untuk melakukan kesepakatan pengalihan sisa utang dari klien kami kepada Siska," kata AW, sapaan Agus Wijayanto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (25/10).

Dengan adanya kesepakatan pengalihan utang tersebut, maka utang kliennya kepada Nurlaila menjadi lunas dan berpindah ke Siska. Begitu juga utang Nurlaila kepada Siska juga lunas.

Hal itu diamini Siska sebagaimana yang disampaikan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Di mana pada saat itu Siska membantah adanya utang AH ke Nurlaila, karena tagihan Nurlaila tersebut telah dialihkan ke Siska.

"Klien kami kemudian telah melakukan pembayaran pelunasan utang kepada Siska, sebagaimana kesepakatan bersama pengalihan utang tersebut. Namun, Nurlaila tetap mengajukan gugatan PKPU ke PN Semarang meski tanggungan utang sudah dialihkan dan lunas," jelasnya.

Karena tidak ada perdamaian, hakim tetap memutus pailit. Atas dasar itu, lanjut AW, kliennya kemudian merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polrestabes Semarang dengan dugaan penipuan atau penggelapan.

"Atas perbuatan yang bersangkutan, patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami juga sedang mendalami dugaan adanya pihak lain yang turut serta membantu perbuatan pidananya," jelasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA