Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wabup Mamberamo Tengah Dicecar KPK Soal Batasan Ricky Ham Pagawak dalam Pengerjaan Proyek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Oktober 2022, 10:58 WIB
Wabup Mamberamo Tengah Dicecar KPK Soal Batasan Ricky Ham Pagawak dalam Pengerjaan Proyek
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak/Net
rmol news logo Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait batasan wewenang Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Yonas Kenelak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (24/10).

"Saksi hadir dan tim penyidik melakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain masih terkait dengan batasan wewenang dari tersangka RHP untuk turut serta dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah," ujar Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa siang (25/10).

Yonas sebelumnya telah diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/8).

Yonas dicecar oleh tim penyidik terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek di kondisikan untuk dimenangkan oleh tersangka Ricky Ham Pagawak.

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Jumat (22/7). Harta bernilai ekonomis itu diduga milik Bupati Ricky Ham.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).

Namun demikian, KPK baru resmi menahan dua tersangka, yakni Simon dan Jusieandra. Untuk Bupati Ricky Ham Pagawak diketahui melarikan diri ke luar negeri. Sedangkan untuk tersangka Marten, diminta untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.

Dalam perkaranya, tersangka Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, ketiga tersangka itu kemudian melakukan pendekatan dengan Bupati Ricky Ham Pagawak

KPK menduga, adanya penawaran dari ketiga tersangka kepada Bupati Ricky, antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pekerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Bupati Ricky kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan ketiga tersangka tersebut dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada ketiga tersangka itu.

Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Lalu untuk Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.

Selanjutnya terkait realisasi pemberian uang kepada Ricky, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada Ricky Ham selaku Bupati sekitar Rp 24,5 miliar. Terkait jabatannya, Ricky Ham diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA