Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Politisi PDIP dan 16 Saksi Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Oktober 2022, 10:28 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Politisi PDIP dan 16 Saksi Lain
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW)/Net
rmol news logo Politisi PDI Perjuangan asal Pemalang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hari ini, Selasa (25/10), tim penyidik memanggil 17 orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Jalan Jenderal Sudirman Timur nomor 25, Wanarejan Utara, Taman, Kabupaten Pemalang," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa pagi (25/10).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Nuryani selaku anggota DPRD Pemalang Fraksi PDIP periode 2019-2024; Patoni selaku Kepala Pasar Pemalang; Susilo selaku pengelola Pasar Bantarbolang; Rosidi selaku Kepala Unit Pelelangan Ikan pada Dinas Perikanan Pemkab Pemalang.

Selanjutnya, Imam Mukarto selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian Pemkab Pemalang; Sigit Joko Purwanto selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang.

Kemudian, Suloyo selaku pengemudi pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Pemalang; Lini Patriana selaku Kepala SMPN 1 Taman; Peni Lestari selaku Kepala SMPN 5 Taman; Retno Dwi Harjati selaku Kepala SMPN 1 Bantarbolang.

Lalu, Fajridiyah Handayani selaku Kepala SMPN 1 Bodeh; Hepi Priyanto selaku Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pemalang; Sujarwo selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Pemalang.

Selanjutnya, Agung Eko Widodo selaku Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bappeda Pemkab Pemalang; Kustoro selaku wiraswasta; Teguh Adi Nugroho selaku Kepala Bidang Ekonomi dan SDA, Bappeda Pemkab Pemalang; dan Peny Pratiwi selaku Kepala Seksi Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang.

Dalam perkara ini, empat orang penyuap akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang setelah surat dakwaan dilimpahkan tim Jaksa pada Kamis (20/10).

Keempat penyuap yang akan segera diadili, yakni Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.

Sementara itu, tim penyidik KPK memperpanjang massa penahanan untuk tersangka Mukti Agung dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD Aneka Usaha hingga sebulan ke depan sejak Selasa (11/10) hingga Rabu (9/11).

Bupati Mukti bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti.

Dalam perkaranya, Bupati Mukti beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan Bupati Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Bupati Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh tersangka Adi Jumal dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Bupati Mukti.

Bupati Mukti sempat menugaskan Adi Jumal yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60-350 juta.

Selanjutnya, pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya tersangka Slamet Masduki (SM) untuk jabatan Pj Sekda, tersangka Sugiyanto (SG) untuk jabatan Kepala BPBD, tersangka Yanuarius Nitbani (YN) untuk jabatan Kadis Kominfo, dan tersangka Mohammad Saleh (MS) untuk jabatan Kadis PU.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga Bupati Mukti melalui Adi Jumal telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar.

Sejumlah uang yang yang telah diterima Bupati Mukti melalui Adi Jumal selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Bupati Mukti. Bupati Mukti juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA