Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Isnu Edhi Wijaya Ngaku Tak Kenal Setnov dan Tak Mengetahui ada Aliran Dana ke Pejabat Kemendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 24 Oktober 2022, 22:02 WIB
Isnu Edhi Wijaya Ngaku Tak Kenal Setnov dan Tak Mengetahui ada Aliran Dana ke Pejabat Kemendagri
Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya saat membacakan pledoi di PN Tipikor Jakarta/Ist
rmol news logo Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/10).

Dalam pledoinya, Isnu membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya sebagai ketua konsorsium mengetahui ada aliran dana proyek e-KTP yang dialirkan oleh staf Dirjen Dukcapil Joseph Sumartono kepada anggota dewan di DPR RI dan kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya pastikan saya tidak terlibat dan tidak pernah mengetahui adanya aliran uang atau pemberian yang dilakukan, baik melalui Joseph Sumartono, dan lain-lain dan ke anggota dewan dan juga pejabat Kemendagri,” kata Isnu Edhi Wijaya dalam pledoinya.

Isnu mengatakan, bantahan tersebut juga berkesesuaian dengan BAP mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman bahwa tidak pernah berurusan uang dengan dirinya sebagai ketua konsorsium. Karena kata Isnu, setiap anggota konsorsium memiliki kewenangan sendiri sesuai dengan akta konsorsium yang sudah disepakati bersama.

“Saya tidak kenal anggota dewan, tidak kenal Setya Novanto dan tidak kenal Jospeh Sumartono,” ujar Isnu.

Dalam pledoinya itu, Isnu juga meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK soal kerugian negara akibat proyek e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun yang menuurutnya banyak kesalahan penghitungan oleh auditor BPKP.

Dirinya juga membahas soal kerugian negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 2,3 triliun.

"Saya mohon majelis hakim membatalkan kerugian negara yang didalilkan oleh JPU melalui audit BPKP, karena tidak sesuai dengan kaidah perhitungan yang disebutkan sendiri oleh auditor BPKP. Sebab perhitungan ini banyak kesalahannya dan dapat menimbulkan fitnah," ujarnya.

Dalam kasus ini, JPU KPK menuntut Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi 5 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Isnu dan Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP). Selain pidana penjara, baik Isnu maupun Husni juga dituntut jaksa KPK untuk membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.


Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; serta Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.

Jaksa menyebut Husni Fahmi diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dari proyek e-KTP ini. Tak hanya Husni Fahmi, sejumlah pihak lainnya juga diperkaya dari proyek ini. Adapun mereka yang turut diperkaya dari proyek e-KTP yakni, Andi Narogong; Setya Novanto; Irman; Sugiharto; Diah Anggraeni; Drajat Wisnu Setyawan; Wahyudin Bagenda; dan Johanes Marliem. Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga turut memperkaya PT PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya.

Atas perbuatannya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dituntut melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 rmol news logo article




EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA