Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap dan Gratifikasi Ricky Ham Pagawak, KPK Kembali Panggil Wabup Mamberamo Tengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Oktober 2022, 14:18 WIB
Kasus Suap dan Gratifikasi Ricky Ham Pagawak, KPK Kembali Panggil Wabup Mamberamo Tengah
Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yones Kenelak/Net
rmol news logo Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta, atas nama Yonas Kenelak (Wakil Bupati Mamberamo Tengah)" ujar Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Senin siang (24/10).

Yonas sebelumnya telah diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/8).

Yonas dicecar oleh tim penyidik terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek di kondisikan untuk dimenangkan oleh tersangka Ricky Ham Pagawak.

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Jumat (22/7). Harta bernilai ekonomis itu diduga milik Bupati Ricky Ham.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).

Namun demikian, KPK baru resmi menahan dua tersangka, yakni Simon dan Jusieandra. Untuk Bupati Ricky Ham Pagawak diketahui melarikan diri ke luar negeri. Sedangkan untuk tersangka Marten, diminta untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA