Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Segera Diadili di PN Tipikor Semarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Oktober 2022, 19:14 WIB
Empat Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Segera Diadili di PN Tipikor Semarang
Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati/Net
rmol news logo Empat orang penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, Jaksa KPK Palupi Wiryawan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk empat orang penyuap Bupati Mukti Agung Wibowo ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (20/10).

"Wewenang penahanan saat ini berada di Pengadilan Tipikor, sedangkan terkait tempat penahanan terdakwa Slamet Masduki, terdakwa Sugiyanto, terdakwa Yanuarius Nitbani dan terdakwa Mohammad Saleh masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat (21/10).

Slamet Masduki merupakan Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto merupakan Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani merupakan Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh merupakan Kadis PU Pemkab Pemalang.

Untuk agenda persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kata Ipi, tim Jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang.

"Dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," pungkas Ipi.

Sementara itu, tim penyidik KPK memperpanjang massa penahanan untuk Mukti Agung hingga sebulan ke depan.

"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka MAW dkk masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari ke depan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (11/10).

Perpanjangan penahanan tersebut kata Ali, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Selasa (11/10) hingga Rabu (9/11).

"MAW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. AJW (Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD Aneka Usaha) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," pungkas Ali.

Bupati Mukti bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti.

Dalam perkaranya, Bupati Mukti beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan Bupati Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Bupati Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh tersangka Adi Jumal dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Bupati Mukti.

Sebelumnya, Bupati Mukti menugaskan Adi Jumal yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60-350 juta.

Selanjutnya, pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya tersangka Slamet Masduki (SM) untuk jabatan Pj Sekda, tersangka Sugiyanto (SG) untuk jabatan Kepala BPBD, tersangka Yanuarius Nitbani (YN) untuk jabatan Kadis Kominfo, dan tersangka Mohammad Saleh (MS) untuk jabatan Kadis PU.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga Bupati Mukti melalui Adi Jumal telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar.

Sejumlah uang yang yang telah diterima Bupati Mukti melalui Adi Jumal selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Bupati Mukti. Bupati Mukti juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA